Sejak Tahun 2002 Sampai 2023, Jalan Utama Dusun Damar Berak Desa Bulok, Masih Susunan Batu
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Jumat, 24 Februari 2023

Sejak Tahun 2002 Sampai 2023, Jalan Utama Dusun Damar Berak Desa Bulok, Masih Susunan Batu






KALIANDANEWS, KALIANDA - Upaya Pemerintah Desa untuk meningkatkan sarana dan prasarana  transportasi masyarakat dalam bidang infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) belum sepenuhnya terealisasi, seperti halnya di Jalan utama Dusun Damar Berak Desa Bulok Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, yang selama ini menjadi keluhan warga setempat. 24/02/23.


Di ketahui Jalan utama Dusun Damar Berak Desa Bulok dengan lebar 3m dan panjang 1500m tersebut adalah jalan penghubung dua desa, Diantaranya Desa Bulok dan Desa Gunung Terang, selain mempermudah akses roda perekonomian jalan dusun Damar Berak itu juga akses lalu lalang anak sekolah yang berada di dua desa dengan padat penduduk tersebut.



Jalan yang di buka sejak tahun 2002 itu sampai tahun 2023 ini, masih berupa susunan batu atau underlah, di ketahui tak sedikit warga desa menuding Pemerintahan Desa agar segera meningkatkan kodisi jalan tersebut.



Terpisah, Samsuddin.HR selaku kepala Desa Bulok menuturkan, upaya - upayanya untuk mengajukan Proposal peningkatan jalan Dusun Damar Berak, yang sudah kerap di hantarkan baik di Di Kecamatan, Dinas PUPR Ataupun Dalam Reses Anggota DPRD Kabupaten Lamsel.



"Atas dasar hal tersebut kami Pemerintah desa Bulok dan masyarakat berupaya semaksimal mungkin untuk menindak lanjuti keluhan dalam peningkatan jalan itu"kata kades bulok saat di temui di Balai desa setempat.



"Besar harapan kami kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kepada bapak Bupati Hi.Nanang Ermanto dan Anggota DPRD lamsel untuk dapat mempertimbangkan proposal peningkatan jalan yang kami ajukan"tukas samsuddin.HR



Pembangunan fisik Ataupun non-fisik yang terealisasi adalah wujud nyata dalam keberhasilan suatu daerah, sesuai dengan Undang-Undang No 22 tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang No 25 Tahun 1999 Tentang pertimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan daerah.



Menyiasati pembangunan dengan dana yang cukup besar, Anggaran Dana Desa jauh terbilang memadai, jika tampa di bantu dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).




"Maka dari itu semoga jalan utama Dusun Damar Berak dapat menjadi perhatian pemerintah daerah, demi untuk mengurangi beban masyarakat Desa bulok" Timpal Kades.




"Demi untuk mewujudkan keinginan tersebut, kami atas nama aparat desa, BPD,LPM dan seluruh warga masyarakat desa Bulok sangat mengharapkan bantuan pemerintah dalam peningkatan jalan utama Dusun Damar Berak dapat segera terealisasi dalam waktu dekat ini"tutupnya (A-J)