KALIANDANEWS, WAY KANAN – Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan berhasil mengamankan MS (51) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban Atas Nama Bandarsah (51), yang menyebabkan korban meninggal dunia di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Sangkaran Bakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kamis (30/03/2023).
Tersangka MS alias Husin (51) berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung.
Dalam keterangan Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, kronologis kejadian pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 17.10 WIB.
Bermula dari Hepan S sebagai pelapor, saat itu mendapatkan telpon dari Sdr inisial L, mengatakan bahwa pamannya Hepan S (pelapor) terluka dan bersimbah darah di Jalinsum Kampung Sangkaran Bakti RT 01 RW 02 Kecamatan Blambangan Umpu, diduga di tusuk oleh pelaku MS.
Mendengar berita tersebut pelapor langsung ke TKP (tempat kejadian perkara), sesampainya di TKP pelapor tidak sempat melihat korban an. Bandarsah (51) Selanjutnya pelapor diberitahu warga bahwa korban sudah dibawa menuju klinik Handoko di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu.
Sampai di klinik Hepan S melihat korban sudah meninggal dunia, atas kejadian Hepan S pun melaporkan hal tersebut ke Polres Way Kanan.
Dari hasil laporan Hepan S, Tim tekab 308 polres way kanan langsung bergegas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka MS yang pada saat itu masih berada di rumahnya, petugas pun berhasil melakukan penangkapan dalam kurun waktu 1 (Satu) jam dari kejadian.
Dalam penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan untuk barang bukti sebilah sajam ditemukan di belakang rumah warga di Kampung Gunung Sangkaran.
Untuk penyelidikan lebih lanjut jajaran polres Way Kanan mengamankan barang bukti sebilah sajam jenis pisau, celana jeans, kaos oblong dan sendal jepit warna kuning milik pelaku MS.
Berdasarkan pemeriksaan petugas terhadap Pelaku sampai nekad mengakhiri nyawa korban diduga karena masalah pribadi.
Atas perbuatannya pelaku MS di jerat Subsider pasal 340 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Subsider pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Lebih Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,” ungkap Kapolres.