Tertangkap Tangan Masuk Rumah Warga, Pemuda Ini Di gelandang Ke Polsek Natar
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Sabtu, 11 Maret 2023

Tertangkap Tangan Masuk Rumah Warga, Pemuda Ini Di gelandang Ke Polsek Natar



KALIANDANEWS, NATAR.- Tertangkap tangan mencuri disebuah rumah yang ada di Dusun Induk, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 04.00 Wib.




Tersangka berinisial U (27) warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), berhasil ditangkap korban dan tetangganya.




Kini pria yang berprofesi sebagai sopir, diamankan di Mapolsek Natar untuk diproses lebih lanjut.




Kapolsek Natar Kompol Enrico Sidauruk mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di rumah korban Deswan Riadi.




Aksinya dilakukan dengan cara mencongkel jendela rumah dengan menggunakan plat besi yang salah satu ujungnya sudah dipipihkan. Setelah terbuka, tersangka masuk kedalam rumah dan mengambil handphone milik korban yang ada di dalam kamar yaitu satu unit Handphone (HP) merk VIVO Y95 warna Starry Black dan satu unit HP merk REDMI Note 9 warna Midnight Grey.





Aksi tersangka, dipergoki oleh korban sambil berteriak maling-maling. Namun tersangka melakukan perlawanan dan berkelahi serta bergumul dilantai. Pada saat bergumul dilantai, tersangka mengigit korban pada bagian dada sebelah kiri sebanyak tiga titik dan dada sebelah kanan sebanyak dua titik.



"Upaya itu dilakukan agar tersangka bisa melarikan diri. Tersangka juga mengancam korban dengan mengatakan saya tujah kamu, lepasin saya," ujar Kapolsek.



Upaya tersangka untuk kabur, oleh korban bersama tetangganya berhasil digagalkan. Dari tangan tersangka didapati sebuah tas merk RIEL warna merah maroon yang didalamnya berisikan satu buah besi plat yang salah satu ujung telah dipipihkan, satu buah kunci pas ukuran 10 dan 12, satu buah gunting dan pada pinggang pelaku ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau.



“Tersangka  diamankan di  Mapolsek  Natar dan atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana," pungkas Kapolsek.