KALIANDANEWS, KALIANDA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan menghadiri Launching Bantuan Pangan Beras Tahun 2023 di Kabupaten Lampung Selatan.
Penyerahan bantuan dari Badan Pangan Nasional (BAPANAS) kepada penerima manfaat dari 256 desa dan 4 kelurahan di 17 kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan secara simbolis dilakukan di Aula Kelurahan Way Lubuk Kecamatan Kalianda, Rabu (12/4/2023).
Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin mengatakan, penyaluran bantuan pangan beras tahap I itu akan di distribusikan untuk desa yang ada di Kecamatan Kalianda dan Rajabasa.
“Hari ini untuk Kecamatan Kalianda dan Rajabasa. Selanjutnya akan di distribusikan ke kecamatan-kecamatan lainnya sampai dengan 18 April mendatang,” ujar Thamrin.
Thamrin juga menuturkan, bantuan pangan beras ini untuk mengantisipasi kekurangan pangan bagi masyarakat dimasa inflasi.
“Ditengah kondisi saat ini, pemerintah pusat dan daerah hadir di tengah masyarakatnya untuk memberikan bantuan, salah satunya kebutuhan pokok, yaitu pangan beras,” kata Thamrin.
Menurut Thamrin, pemberian bantuan pangan berupa beras tersebut sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia. Tujuannya untuk mengantisipasi sekaligus mitigasi pelaksanaan penanggulangan kekurangan pangan akibat dampak dari fluktuasi harga di pasaran.
“Oleh karena itu, saya berharap bantuan pangan beras ini akan dapat membantu masyarakat. Setidaknya menjelang hari raya Idulfitri kebutuhan beras masyarkat dapat terpenuhi. Selain itu program pemerintah ini diharapkan juga akan mampu mengendalikan atau menurunkan harga beras di pasaran,” tutur Thamrin.
Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, bahwa di Kabupaten Lampung Selatan sendiri terdapat 119.272 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 256 Desa dan 4 Kelurahan di 17 Kecamatan. Dengan total kuantum yang akan disalurkan sebanyak 1.190,72 Ton dan akan dialokasikan selama 3 bulan.
“Untuk itu saya minta Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, para Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk dapat mengawasi penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai data yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jangan sampai salah sasaran dan benar-benar sampai kepada keluarga penerima manfaat,” imbuh Thamrin.