Daftarkan 50 Bacaleg, DPD PAN Lamsel Kejar 12 Kursi DPRD
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Jumat, 12 Mei 2023

Daftarkan 50 Bacaleg, DPD PAN Lamsel Kejar 12 Kursi DPRD


KALIANDANEWS, KALIANDA - Usung 50 bakal calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah  Partai Amanat Nasional (DPD-PAN) Arak-arakan mengenakan rompi PAN berwana Biru bergambar Matahari yang di iringi dengan barisan wanita berkostum adat lampung serta pincak silat Menuju Kantor KPU Lampung Selatan (lamsel) pada jum'at sore 12/05/23.



Selain para pengurus DPD, fungsionaris dan para bacaleg, dalam momentum pendaftaran ini juga, nampak kader PAN yang hadir di dominasi oleh kaum perempuan.



Ketua DPD PAN Lamsel, Hj. Roslina mengatakan dari 50 bacaleg yang didaftarkan ditarget dapat merebut kursi Ketua DPRD Lamsel. Sedikitnya, partai berlogo matahari ini mentarget perolehan 12 kursi wakil rakyat.

“Target kita 12 kursi. Pastilah, kita kejar kursi Ketua DPRD,” Kata Roslina kepada sejumlah wartawan di Media Center KPU.



Mantan Wakil Ketua III DPRD Lamsel ini juga menambahkan, bacaleg yang di usung oleh perahu PAN terdiri dari kader internal maupun eksternal partai. “Bakal calon yang kita daftarin dari internal dan eksternal. Sama-sama, tidak ada yang mendominasi,” Tambahnya.



Ia juga menyatakan, keterwakilan perempuan pada kontestasi Pemilu serentak 2024 mendatang bahkan melebihi target dari 30 persen. Sebab menurutnya, di Lampung Selatan terdapat banyak perempuan potensial untuk menjadi wakil rakyat.

“Ya, di Lampung Selatan ini banyak perempuan yang potensial. Maka, dari Partai PAN kita fasilitasi mereka,” Tukasnya.




Sementara, Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak menerangkan, hasil pemeriksaan sudah selesai dilakukan dan dituangkan dalam berita acara tentang penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota pada Pemilu tahun 2024.



“Dalam penerimaan pengajuan tersebut, KPU Kabupaten/ Kota melakukan kegiatan sebagai berikut yang pertama memeriksa waktu pengajuan bakal calon kemudian yang kedua memeriksa dokumen pengajuan bakal calon yang ketiga menetapkan status pengajuan bakal calon oleh partai politik dan yang keempat memberikan tanda pengembalian atau tanda terima,” ucap Ansurasta Razak.



Dari seluruh rangkaian pemeriksaan, Ketua KPU menjelaskan bahwa berkas pengajuan bacaleg dari DPD PAN Lamsel dinyatakan lengkap.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut diatas, status pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota dinyatakan lengkap dan diterima,” pungkas