KALIANDANEWS, KALIANDA – Giliran Dewan Perwakilan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Lampung Selatan (DPC Partai Demokrat Lamsel), mengajukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif ke KPU Kabupaten setempat, Sabtu (13/5/2023) sekitar jam 13.13 WIB.
Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi mengatakan, berkas pengajuan bacaleg telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU.
“Kami DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Selatan, mengajukan bakal calon dan Alhamdulillah telah diterima dan tidak ada masalah yang berarti Alhamdulillah lancar,” ujar Muhammad Junaidi di Media Center KPU, usai pendaftaran.
Muhammad Junaidi melanjutkan, sejumlah 5 anggota DPRD petahana diantaranya Jenggis Khan Haikal, Abu Bakrie lalu Kodri dan Hierarki Revolusi serta Suhendra dipastikan maju kembali.
“Petahana Alhamdulillah mencalonkan diri semua, dan kemudian petahana ini justru dengan orang-orang yang hebat Partai Demokrat yang insyaAllah bisa mengangkat suara dengan ceruk suara yang berbeda,” sambungnya.
Disoal segmentasi target suara yang coba akan diraih oleh Partai Demokrat, Muhammad Junaidi menyebut suara milenial.
“Karena, teman-teman milenial ini presentasenya cukup besar di Lampung Selatan,” timpalnya.
Pada kontestasi pileg di tahun 2024 mendatang, Muhammad Junaidi memasang target 8 kursi legislatif.
“Dan insyaAllah di 2024 ini, kami memang mempunyai target tidak muluk-muluk kami hanya punya target 8 kursi. Kami yakin, ada 1 dapil kami yang bisa memperoleh 2 kursi dari 7 dapil,” tegas Muhammad Junaidi.
Disoal target itu, Muhammad Junaidi mengaku telah membuat target moderat dan target optimis.
“Ya pertama kan untuk target moderat yang kami punya kami nggak muluk-muluk, dan mudah-mudahan diijabah sama Alloh subhanahuwata’ala. Tentu kami juga punya target yang optimis yang tidak bisa kami sampaikan disini, mudah-mudahan Wakil Ketua bahkan Ketua (DPRD) bisa dicapai,” tandas Muhammad Junaidi.
Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak mengatakan, hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bacaleg yang dilakukan oleh komisioner dan petugas sekertariat KPU serta diawasi anggota Bawaslu maka dokument dari Partai Demokrat diterima.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, status pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan lengkap dan diterima,” singkat Ansurasta.
(Han/Red)