Puluhan Dus Rokok Ilegal dan Narkoba Di Musnahkan Kejari Lamsel
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Jumat, 09 Juni 2023

Puluhan Dus Rokok Ilegal dan Narkoba Di Musnahkan Kejari Lamsel




KALIANDANEWS, KALIANDA - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) gelar pemusnahan berbagai jenis Barang Bukti sitaan hasil kejahatan, di halaman kantor Kejari setempat pada Jum'at 09/06/23 pagi.


Dari berbagai jenis barang bukti yang di musnahkan antara lain, ratusan butir fill extasi,
Ganja sebanyak 14.727,9138 gram
sabu seberat 222,1296 gram
Puluhan dus rokok tampa cukai bermerk MILDE, FLES, EXO, serta peralatan Judi koprok dan beberapa senjata tajam sebagai alat pelaku kejahatan tindak pidana khusus dan umum.


Adapun dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut di pimpin langsung oleh Dwi Astuti Beniyati  sebagai kepala Kejari Lampung Selatan serta seluruh staf dan karyawan yang bertugas.



Dengan dilaksanakan pemusnahan hari ini, Kepala Kejari Lamsel Dwi Astuti Mengatakan kegiatan tersebut hasil dari putusan sebanyak 77 perkara dari akhir tahun 2022 sampai 2023 di bulan ini.


"Perlu di ketahui bahwa, tindak pidana Narkotika di wilayah lampung selatan ini masih memiliki kuantitas yang cukup tinggi, kalau kita lihat dari banyaknya barang bukti yang kita musnahkan ini" Jelas Kajari.


Tak hanya Jenis Narkotika, rokok ilegal juga merupakan sorotan utama di pasaran, dengan tampa lebel cukai sehingga peredaran merek rokok tersebut merajalela di pasaran.


"Jadi harapan kita dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat meminimalisir tindak pidana baik Narkotika, judi koprok dan peredaran rokok ilegal dan tindak pidana lainnya" Ucap Dwi Astuti Beniyati.


Di tempat yang sama, Kepala seksi Barang Bukti (Kasi BB) Hendra Dwi Gunanda mengungkap kegiatan pemusnahan berbagai macam barang bukti tersebut sudah berdasarkan putusan.


"Untuk kegiatan kita hari ini, pemusnahan BB ini,
Sudah Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi serta Putusan Mahkamah Agung RI mulai dari bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Mei 2023" Ucap Hendra.



Dari 77 perkara dengan batang bukti diantaranya, sabu 222,1296 Gram, ganja seberat 14.727,9138,  extasi 10 butir,  rokok ilegal puluhan dus dengan merek Fles Milde Exo, 2 buah timbangan, 6 buah alat hisap atau bong, pakaian sebanyak 36 buah 14 pucuk senjata tajam dan barang bukti lainnya. Tutupnya(Aj)