Polsek Kalianda Amankan ID (23), Usai Tipu Korbanya Puluhan Juta Rupiah
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Sabtu, 09 September 2023

Polsek Kalianda Amankan ID (23), Usai Tipu Korbanya Puluhan Juta Rupiah



KALIANDANEWS, LAMSEL – Seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan hukum lantaran telah menipu dan menggelapkan uang hingga mencapai puluhan juta rupiah.



Irma Dona (23), warga Desa Klawi, Kecamatan Bakauheni, ditangkap unit Reskrim Polsek Kalianda beserta Tekab 308 presisi Polres Lamsel, lantaran telah menipu korban M (32), warga Desa Palembapang, senilai Rp.80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah).



Kapolsek Kalianda AKP. Sugianto, membenarkan penangkapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan tersebut.



Berawal, Pelaku ID (23), Minggu (30/04) mengajak korban M untuk berbisnis penjualan tiket kapal pelabuhan Bakauheni dan pelaku meminta modal sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) melalui transfer M-banking.



“Lalu pelaku meminta uang kembali sebesar Rp.30 juta, namun setelahnya pelaku datang bersama suaminya kerumah korban,” ujarnya. Sabtu (09/09/2023).



Didampingi suaminya, pelaku berkata kepada korban bahwa bisnis tersebut adalah bohong dan belum bisa mengembalikan uang tersebut.



“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.80 juta dan melaporkannya guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Kalianda.



Berdasarkan laporan korban, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangka berdasarkan barang bukti berupa 2 lembar foto copy dokumen bukti transfer.



“Tersangka mengakui perbuatannya dan di jerat pasal 372 dan atau 378 KUHPidana,” tutup AKP. Sugianto. 


(Red)