Gunakan Celurit, Empat Pelajar Pelaku Tawuran Di Jalan Ir.Sutami Di Tahan Polisi
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 31 Oktober 2023

Gunakan Celurit, Empat Pelajar Pelaku Tawuran Di Jalan Ir.Sutami Di Tahan Polisi



KALIANDANEWS, TANJUNG BINTANG -- Polsek Tanjung Bintang berhasil meringkus empat pelajar penganiayaan di Tanjung Bintang Lampung Selatan, ditangkap usai melakukan pembacokan menggunakan celurit terhadap MF (16) pelajar asal Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.



Kapolsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Kompol Martono menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada kamis (19/10/2023), sekitar jam 16.30 WIB dan mengaman mereka adalah AS (16), AR (15), AAF (16) dan RA (18).



"lokasi TKP di jalan Ir Sutami, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin.




Diceritakan, saat  korban bersama teman-temannya menuju Jalan Ir Sutami, Desa Sukanegara, bermaksud tawuran dengan pelajar dari sekolah lain. Setibanya di sebelah PT Big Land, Desa Sukanegara, mereka bertemu dengan pelajar dari sebuah SMP di Tanjung Bintang.



Terjadilah aksi kejar-kejaran dan korban dikeroyok oleh para pelaku lalu korban terluka akibat bacokan benda tajam jenis celurit.



"Korban mengalami luka bacokan di bagian paha sebelah kiri, luka pada bagian paha sebelah kanan, luka pada bagian kening, luka memar pada bagian mata sebelah kanan, luka memar pada bagian leher belakang," jelas Kapolsek.



Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Tanjung Bintang,  polisi langsung mendatang TKP dan melakukan penyelidikan.



Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang dipimpin Ipda Fajar berhasil menangkap pelaku RA di daerah Kecamatan Tanjung Bintang, Senin (30/10) kemarin, sekira jam 12.15 WIB. Pelaku RA mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama dengan pelaku lainnya yakni AS, AAF, dan AR.



“Sekira pukul jam 15.00 WIB dihari yang sama, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni AS, AAF, dan AR, dan berhasil mendapatkan barang bukti sebilah senjata tajam jenis celurit.” Jelas Kompol Martono.



Para tersangka disangkakan dengan  Pasal 80 ayat ( 2 ) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUH Pidana Juncto pasal 56 KUH pidana.