Kantor Hukum MH2 Sepakat Kritisi Regulasi Pembelian Tiket Ferry Online Bakauheni
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Jumat, 15 Desember 2023

Kantor Hukum MH2 Sepakat Kritisi Regulasi Pembelian Tiket Ferry Online Bakauheni

 






KALIANDA, KALIANDANEWS - Kantor Hukum MH2 & Partner sepakat dengan apa yang dikritisi oleh Wahrul Fauzi Silalahi (WFS), terkait dengan adanya aturan baru Regulasi Pembelian Tiket Ferry Online yang dinilai mempersulit masyarakat yang hendak menyebrang dari Pelabuhan Bakauheni ke Merak Banten.



Dalam regulasi itu disebutkan, Pemesanan Tiket ferry Elektronik Di Sekitar Pelabuhan hanya dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum Pelabuhan. Hal ini juga dipertegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, KemenPUPR, dan Korlantas Polri menyambut Nataru 2023-2024.



Menurut Ketua Kantor hukum MH2 & Partners M. Ridwan, SH mengatakan, ia sepakat dengan kritik yang disampaikan WFS. Sebab kata dia, hal itu sangat merepotkan pengendara dari sumatra  maupun dari lampung khususnya.



"Tentu kami sepakat dengan apa yang di sampaikan WFS di salah satu media terkait regulasi tiket Ferry. Hal ini sangat merugikan masyarakat sekitar anatarlain yang membuka usaha loket ferizzy, Aturan tersebut juga sangat menyusahkan dan merepotkan masyarakat yang belum mengetahui jelas soal aturan itu," terangnya.



Selain itu kata Ridwan, hal tersebut akan mematikan perokonomian rkayat di sekitar pelabuhan. Apalagi masyarakat saat ini, dalam tahap proses pemulihan ekonomi pasca covid-19 dan kemarau panjang.



"Misalnya ada orang tua yang kurang paham teknologi. Pastinya dia akan kebingungan, akan tetapi, jika masih memakai sistem pembelian ditempat, otomatis hal tersebut akan memudahkan mereka dalam pembelian tiket. Saya kira, hal ini perlu di kaji ulang dan dilakukan evaluasi terkait kekurangannya," Pungkas Pengacara Asal Kalianda ini.



Diketahui, Pengacara Rakyat Wahrul Fauzi Silalahi mengkritik keras terkait adanya aturan baru perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik Di Sekitar Pelabuhan didasarkan pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023.



WFS sapaan akrabnya menilai hal ini justru akan menyusahkan masyarakat dan menurunkan perekonomian rakyat di sekitar pelabuhan. Belum lagi masyarakat baru pulih pasca covid dan kemarau panjang.



"Saya kira aturan ini perlu di evaluasi, jangan sampai aturan yang berniat ingin membantu warga, justru akan menyusahkan warga. Belum lagi tadi, ada banyak pengguna mobil yang harus memutar balik kendaraannya, karna tak bisa membeli tiket di pelabuhan. Jauhnya sampai 5 km, baru bsa beli tiket. Tentu hal ini perlu di evaluasi," Tegas WFS yang juga Caleg DPRD provinsi partai gerindra No. 2 Dapil Lamsel ini. (Red)