Paparkan Perda No 3 Tahun 2020 Di Desa Penengahan, Ini Kata Deden Alindo
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 29 Januari 2024

Paparkan Perda No 3 Tahun 2020 Di Desa Penengahan, Ini Kata Deden Alindo



KALIANDANEWS, LAMSEL — Di Tahun Politik Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dari Partai Perindo mengajak masyarakat untuk menciptakan situasi yang Aman, Nyaman dan Kondusif.


Hal tersebut disampaikan Legislatif Dapil III Deden Alindo pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.


Kegiatan yang dipusatkan di Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan itu dihadiri sejumlah perangkat desa,tokoh Agama, tokoh Masyarakat,tokoh Pemuda dan ratusan peserta undangan. Senin (29/1/2024)


Dalam kesempatan tersebut masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.


“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu dan membagikan kepada masyarakat.”pintanya.


Menurut Legeslatif Dapil III yang meliputi Kecamatan Penegahan,Ketapang dan Bakauheni itu, tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum.


“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.”ujarnya


Sementara itu Narasumber Samsyul Efendi ,SH.,MH., M.K.n, Menjelaskan pada Peraturan Darah (Perda) Nomor: 3 tahun 2020 di Bab 1 Pasal 1 yang berkaitan dengan Perda diatas, menjelaskan dalam kehidupan / lingkungan kita sehari – hari diantaranya.


“Ketertiban Umum , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketentraman Masyarakat , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman , nyaman dan tenteram.”kata dia dalam penyampaiannya.


Peraturan Daerah Nomor: 3 tahun 2020 ini meliputi Tempat Umum yang meliputi prasarana dan / atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah , swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat , termasuk didalamnya adalah semua gedung – gedung perkantoran milik daerah , gedung perkantoran umum , dan pusat perbelanjaan.


Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan , termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas. (Red)