Soal Dugaan Korupsi Insentif Sat Pol PP, Dalam Waktu Dekat Kejari Lamsel Tetapkan Tersangkanya
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Rabu, 17 Januari 2024

Soal Dugaan Korupsi Insentif Sat Pol PP, Dalam Waktu Dekat Kejari Lamsel Tetapkan Tersangkanya



KALIANDANEWS, KALIANDA LAMSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) tengah menunggu perhitungan kerugian keuangan negara untuk menetapkan siapa tersangka perkara dugaan korupsi insentif di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) setempat.



Kajari Lamsel, Afni Carolina melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bambang Irawan menjelaskan, perkembangan proses penyidikan perkara dugaan korupsi insentif Sat Pol PP.


"Dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," ungkap Kasi Pidsus saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).


Bambang Irawan menyatakan, tim penyidik Kejari Lamsel telah melakukan gelar perkara di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung pada Rabu, tanggal 10 Januari 2023.



"Dengan hasil ekpos, permintaan tim penyidik terkait perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) diterima," sambung Kasi Pidsus.


soal penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi insentif Sat Pol PP, Bambang Irawan menyebut menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.




"Belum menetapkan tersangka, Karena masih menunggu hasil PKKN dari BPKP dalam hal menemukan kerugian negara secara materil," urai Kasi Pidsus.



Bambang Irawan memastikan, kejaksaan akan sesegera mungkin menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi insentif Sat Pol PP.


"Kejari akan menetapkan tersangka secepatnya, segera setelah mendapatkan perhitungan dari BPKP terkait adanya kerugian negara," tegas Kasi Pidsus.


Disinggung mengenai kapan hasil PKKN olek BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dikeluarkan, Bambang memperkirakan sebelum semester pertama berakhir.


"InsyaAllah sebelum semester pertama laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sudah keluar," paparnya.


Bambang lantas mencontoh, laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dalam perkara korupsi dana KUR Tani BNI Sidomulyo.


Dimana, kejaksaan mengajukan permintaan PKKN tertanggal 28 Agustus 2023 lalu. Dilanjutkan ekspos antara penyidik dengan tim auditor di Kantor BPKP pada tanggal 7 September 2023, dari hasil ekspos dilanjutkan dengan dikeluarkan surat tugas oleh Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Lampung tanggal 31 Oktober 2023 perihal dimulainya audit PKKN selama 25 hari.


Sejak dimulainya audit, yakni dari tanggal 8 November sampai dengan 22 Desember 2023 atau selama 25 hari. Alhasil laporan hasil PKKN dikeluarkan tanggal 21 Desember 2023 atau sehari lebih cepat dari surat tugas.(red)