Tanggapi Surat Edaran, KJHLS Akan Gelar Aksi Demo Di Dinas Kominfo Lamsel
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Jumat, 05 Januari 2024

Tanggapi Surat Edaran, KJHLS Akan Gelar Aksi Demo Di Dinas Kominfo Lamsel




KALIANDANEWS, KALIANDA LAMSEL -- Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) bakal menggelar unjuk rasa secara damai, yang akan digelar pada hari Selasa (09/01/2024).


Aksi tersebut merupakan implementasi dari respon organisasi terkait kebijakan baru tentang kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) media massa, yang ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).



Ketua KJHLS, Dony Armadi mengungkapkan, aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan adalah bentuk respon organisasi dalam membela hak-hak pers, khususnya yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. 



Ia juga menyebutkan, salah satu diantaranya adalah munculnya kebijakan baru dari Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan mengenai ketentuan syarat MoU media masa dengan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) setempat. 



"Kami menilai, kebijakan baru tersebut tidak pro ke media yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Kebijakan yang dibuat juga ditetapkan tanpa adanya dasar yang jelas. Sehingga, hal tersebut terindikasi sebagai kesemena-mena pejabat," tegasnya, pada Jum'at (05/01/2024).



Dony menambahkan, kebijakan yang tanpa dasar tersebut juga menjadi potensi pembunuhan azas kearifan lokal. Sebab, apabila kebijakan itu diberlakukan akan banyak media lokal yang tidak terakomodir oleh Pemkab. 



"Kami sebagai warga negara yang notabennya berprofesi sebagai jurnalis tentu juga dituntut untuk patuh terhadap aturan. Tapi berbeda dengan kebijakan yang dibuat oleh Kominfo. Sebab, tidak ada aturan yang mengikat mengenai kerjasama media di Kominfo," imbuhnya. 



Lebih dari itu, Pemimpin redaksi media-baru.com ini juga menegaskan, bahwa Peraturan Bupati (Perbup) mengenai ketentuan kerjasama media masa belum disahkan. Bahkan, format Perbup itu pun baru dibahas bulan lalu bersama stakeholder terkait. 


"Apabila Perbup itu sudah di sahkan, pun Dinas Kominfo tidak bisa semerta-merta langsung memberlakukannya. Musti ada tahap sosialisasi terlebih dahulu untuk penyesuaian. Minimal, dalam satu tahun angaran," sambungnya. 





Karenanya, Dony juga membuka ruang bagi seluruh jurnalis di Lampung Selatan untuk bersama-sama melakukan unjuk rasa memperjuangkan kepentingan pers general. "Meskipun dalam aksi tersebut adalah atas nama KJHLS, tapi kami membuka ruang bagi seluruh rekan-jurnalis di Lampung Selatan untuk ikut terlibat dan berpartisipasi." Tukasnya seusai menggelar rapat beserta jajaran.

(Red)