Gelar Sidang Lapangan Bersama PN Kalianda, Dua Low Office Ternama Di Lamsel Beradu Data
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Sabtu, 24 Februari 2024

Gelar Sidang Lapangan Bersama PN Kalianda, Dua Low Office Ternama Di Lamsel Beradu Data

 


KALIANDANEWS, SRAGI LAMSEL -- Silang sengkarut kepemilikan sah atas tanah di dusun umbul besar, Desa Bandar Agung Kecamatan Sragi Lampung Selatan antara Saji versus Jumino memasuki lembaran baru.



Saji melalui kuasa hukumnya yakni Amril Nurman.SE.SH.MH. bersama tim Low office terdiri, Jonizar AR,SE.SH. M.Ali Roni.SH.MH. Sopadly. SE.SH.MESy. melakukan Klas Eksen.



Dalam persidangan No.Perkara 60/PDT.bth/2023/PN.Kla, berdasarkan adanya bukti-bukti baru (Novum), pihak Saji Mengklaim kepemilikan sah atas tanah yang merupakan milik bapak Saji.


Pernyataan tersebut, di kuatkan oleh keterangan kesaksian dalam sidang oleh Notaris Syahirul Alim, SH.
Itu di ungkapkan oleh Amril Nurman dan rekan bertindak selaku pendamping hukum (PH) Saji, dalam keterangan pers nya kepada awak media, Jum'at 3/02/2024, usai pengadilan negeri Kalianda dan pihak ATR/BPN Lampung Selatan menggelar pemeriksaan di tempat objek perkara atau sidang lapangan, bersama unsur terkait.




Amril Nurman mengatakan, putusan tingkat pertama dalam perkara No 57/PDT.G/2020/PN.Kla dalam tingkat pertama antara Jumino sebagai penggugat melawan Saji selaku tergugat,


Pihak kuasa menilai banyak nilai kejanggalan, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, menurutnya, Klainnya Saji selama ini merasa telah terzolimi, ujar Amril Nurman,
"Maka melakukan perlawanan atas sita eksekusi No : 1/Pdt.Eks/2023/PN.Kla JO putusan No : 70/PDT/2021/PT.TJK Jo No.491K /Pdt/2022, atas sebidang tanah milik Klainnya itu, telah di caplok pihak lain dalam perkara ini Jumino " kata Amril Nurman.


Adapun dasar perlawanan atas sita eksekusi tersebut, kata Amril Nurman, berdasarkan keterangan saksi Sumari pada sidang pembuktian pada tanggal 13 Februari 2024 Di PN Kalianda kelas 1B, bahwa dia selaku adik kandung Jumino menjual secara lisan (tidak tertulis) adalah sisa dari tanah yang telah di sertifikat kan luas 9060 meter dengan No.SHM : 1184 (surat ukur : 25-01-2005).



Lebih lanjut pengacara dari kantor Low Office dan rekan alamat Jl. Way Pangubuan No.6 Pahoman Bandar Lampung itu menerangkan, sedangkan yang di beli dari Yusuf Mahiya dengan luas 1 Ha ( Asal usul pihak penjual objek tanah yang bertempat tinggal di desa Palembapang), namun yang di tingkatkan oleh Sumari menjadi sertifikat dengan luas 9060 M2, atas keterangan nya dalam kesaksian dalam persidangan PN Kalianda, bahwa yang di jual secara lisan kepada Jumino adalah sisanya yakni 940 M2. Bahwa tanah nya berbentuk L.



Hal ini sangat bertolak belakang atas keterangan dalil dalam duduk perkara No.8 yang berbunyi : bahwa Jumino mendapat tambahan Tanah seluas 2863 meter, dari adiknya yang di sebutkan pada halaman putusan No : 57/PDT.G/2020/ PN Kla.



Sehingga, kata Amril Nurman, hal tersebut perlu adanya perhatian khusus. Mengingat, asal usul yang dilakukan oleh Jumino sangat telah menyimpang antara dalil dan fakta.
Ia mengatakan, perlu adanya atensi khusus dalam hal ini adalah asal usul tanah di duga palsu dalam proses peningkatan menjadi sertifikat atas No.SHM 01562 TH 2016.



Amril Nurman Memaparkan, sebab tanah yang dia beli berasal dari milik Harun dengan luas 1Ha.
"Namun faktanya, didalam sertifikat luas :12.863 M2, terdapat kelebihan luas 2863 Meter. Sedangkan, sumber luas tanah dari Sumari hanya 940 meter persegi" terang Amril Nurman.



Amril Nurman berharap kasus tersebut untuk menjadi atensi atau perhatian serius Menteri ATR/BPN yang baru bapak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Melalui kasus ini, saya berharap menteri ATR/BPN yang baru AHY dapat segera mengungkap adanya dugaan dugaan praktek mafia tanah di Lampung Selatan" tutupnya.



Sementara, ketua umum LBH PERPUKAD Lamsel Jhoni Noviansyah, SH. Yang di wakili oleh tim Advokatnya Julizar SH. Selaku kuasa hukum Jumino, saat di Konfirmasi awak media usai sidang lapangan di gelar mengatakan,
Sidang pemeriksaan setempat oleh PN Kalianda dilakukan atas adanya bantahan, terhadap perkara eksekusi,
" Kita sebagai terbantah.karena di perkara sebelumnya kita sudah Inkrah. Sudah ada putusan dari pengadilan negeri, pengadilan Tinggi, sampai ke Mahkamah Agung" ujar Julizar SH.




Sementara kata dia, upaya PN Kalianda itu hanya melaksanakan sidang pemeriksaan setempat.
"Hanya ingin memastikan objek saja, untuk putusannya nanti sudah dijelaskan oleh majelis tadi dua Minggu ke depan" imbuhnya.



Ketika di tanya lebih lanjut, Ikhwal kebenaran kepemilikan tanah, Julizar mengatakan berdasarkan sertifikat yang di pegangan oleh klain nya (Jumino ), objek tanah yang di sengketakan ialah benar milik klain nya.



Lebih lanjut Julizar mengatakan," upaya tersebut sesuai prosedur dan tahapan. Kita ikuti saja prosesnya" singkat nya.



Di sisilain, ketua Hakim dari Majelis Hakim PN Kalianda Galang Safia Arsitama, SH.MH mengatakan, sidang pemeriksaan setempat itu, guna mengetahui letak objek, luas hingga batas-batas tanah.


Dia berharap, melalui proses, dan sesuai tahapan,persoalan silang sengkarut kepemilikan atas objek tanah yang di sengketakan, " akan terang benderang dan dapat menyelesaikan sengketa" Pungkasnya. (Sfy/Agus)