Pemdes Pematang Pasir Akan Tuntut Balik, Pernyataan Laporan Tuduhan Pemerasan
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 12 Februari 2024

Pemdes Pematang Pasir Akan Tuntut Balik, Pernyataan Laporan Tuduhan Pemerasan



KALIANDANEWS, KETAPANG LAMSEL - Terkait Laporan Polisi nomor: LP/B/57/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/ POLDA LAMPUNG, oleh SY pada tanggal 8 Februari 2024 yang terbit di beberapa media,  aparat Desa Pematang Pasir dan saksi saksi siap memenuhi panggilan dari pihak kepolisan guna mengurai benang merah alur persoalan sekaligus klarifikasi yang sebenarnya.



Dari pemberitaan beberapa media online terkait dengan dugaan pemerasan, Kepala Desa dan aparatur Desa pematang pasir membantah dan sekaligus menerangkan terkait kebiasaan adat istiadat dan aturan pelanggaran Norma Susila yang tertuang dalam PERDES ( Peraturan Desa ).



Kepada awak media Kepala Desa Pematang Pasir Darto Wasono bersama jajaran dan linmas desa Pematang Pasir mengatakan kronologi pelanggan norma susila yang berujung penggerebekan terhadap pelaku laki laki (SY) dan pelaku perempuan (VV) bukan pasangan Sah suami isteri.




" Pada Senin malam Selasa tanggal  06/02/2024 sekitar pukul 12.30 Wib warga pematang pasir menggerebek (SY) dan (VV) di wilayah dusun Rejosari, saat di tanya tanya warga jawabannya plin-plan dan tidak bisa menunjukkan bukti suami istri yang syah, masyarakat mulai panas untungnya ketua RT (Rukun Tangga) dan Danton Limas segera mengamankan kedua nya kerumah Kepala Desa " Ucap Darto. Jum'at siang (09/02/2024)



Darto Wasono Mengatakan Demi menjaga hal hal yang tak di inginkan, keduanya di selamat kan oleh linmas, RT  dan beberapa warga ke rumah Kepala Desa. 



" Demi menjaga hal hal yang tak di inginkan, keduanya di selamat kan oleh linmas , RT  dan beberapa warga ke rumah Kepala Desa, Sementara saat penggerebekan, Kadus 01 Tugiyono belum ada karna mengantar warga sakit ke RS Bob Bazar. Kadus datang setelah kedua tersangka ada di rumah  Kades " jelas Darto



Dari hasil interogasi, di ketahui pelaku perempuan (VV) bekerja di salah satu dealer di pematang pasir namun alamat di KTP Sidoasri Candipuro, sementara pelaku laki-laki (SY) alamat di KTP Campang Tiga Tanjungan.



“ Kami aparat desa bertanya secara baik baik tanpa tekanan apalagi penganiayaan. Dan akhirnya mereka berdua mengakui belum suami istri. Baru rencana mau menikah, kita liat status KTP (fotocopy) perempuan nya Kawin, dan status KTP asli laki laki (SY) kawin, tapi alamat nya berbeda. mestinya kalau suami istri alamat Kartu Keluarga ( KK ) KTP sama. Pengakuan SY  sudah puluhan kali, pengakuan VV si SY  lebih 6 kali, dan mengakui melakukan hubungan badan layaknya suami istri  termasuk malam penggerebekan itu“. Ungkap Kades Darto bersama jajaran nya.


Dengan terjadinya kasus tersebut, Anjuran tokoh agama dan masyarakat bahwa  kedua pelaku dinikahkan malam itu juga.


“ Maka kita musyawarahkan dan kita sampaikan aturan kebiasaan adat istiadat di Desa Pematang Pasir kepada pihak keluarga perempuan ( kakak ipar ) sebelum dibuat (print) surat pernyataan, pihak perempuan dan laki laki menyetujuinya“. ucap Darto Wasono 


Masih kata Darto, “Setelah dibaca, untuk poin kedua dan ketiga saya setuju ucap keluarga VV, Semenara poin pertama, kakak ipar VV minta ke kebijakan  untuk menikahkan  VV dan SY di Pematang, namun kita tidak setuju, setelah  berembuk kita kasih ke kebijakan boleh nikahkan VV di tempat nya dengan batas waktu 30 hari dan sebagai jaminannya meninggalkan KTP sampai bukti telah menikah dapat di tunjukkan paing lama 30 hari “. Pungkas  Kades Darto Wasono yang di perkuat aparatur desa dan linmas Pematang Pasir.




Pemerintah atau Aparat Desa Pematang Pasir memberikan klarifikasi atas pemberitaan dugaan pemukulan dan pemerasan terhadap pasangan pelanggar norma susila.


Bilamana laporan tersebut tidak terbukti maka atas nama pemerintah Desa Pematang Pasir Kecamatan Ketapang,  Kabupeten Lampung Selatan Akan menuntut balik, Atas tuduhan Pencemaran Nama Baik Desa Pematang Pasir.



Yang mana Dari beberapa media online yang menyebutkan oknum Kepala Desa dan Kepala Dusun Pematang Pasir melakukan dugaan pemerasan dan penganiayaan, Pasalnya dalam berita tersebut hanya menuliskan laporan dari oknum pelapor kepihak Polres Lampung Selatan tanpa menuliskan kronologis kejadian dan tanpa memasukan penjelasan dari saksi saksi dan pemaparan pemerintah desa setempat. (Red)