Pelaku Pembobolan Toko Emas Berhasil Ditangkap Polisi
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Rabu, 27 Maret 2024

Pelaku Pembobolan Toko Emas Berhasil Ditangkap Polisi

 


PENENGAHAN, KALIANDANEWS - Kepolisian Sektor Penengahan bersama Tim Tekab 308 Polres Lamsel berhasil meringkus Pelaku pembobolan Toko Emas yang terjadi di Pasar Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.


Dari informasi yang dihimpun Kaliandanews.com, Kejadian pembobolan toko emas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira jam 02.00 Wib di Pasar Bakauheni Desa Bakauheni.


Usai kejadian, korban H. Ipul (43) melaporkan tindak pidana Curat tersebut ke Polsek Penengahan, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 19 / III / 2024 Spkt  / Polsek Penengahan / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung,  tanggal  12 Maret 2024. 


Berdasarkan laporan tersebut team tekab 308 Polsek Penengahan di back up Tekab 308 Polres Lampung Selatan yang di pimpin Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih, SH, MH, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menggelar penyelidikan.


“Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 22.00 wib telah terindikasi terduga pelaku AN. JM Alias Jalu (31), kemudian di lakukan penggerebekan di kontrakannya di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni, Kabupaten lampung selatan. Setelah di introgasi pelaku mengakui melakukan pencurian toko emas ‘Rejeki’ di pasar Bakauheni bersama rekannya bernama MS alias Ucak (42) dan SY (49),” ungkapnya, pada Rabu (27/3/2024).


Dari keterangan korban, pelaku menggasak barang berharga berupa emas 22 karat berupa Anting sebanyak 20 (Dua Puluh) pasang, Gelang tangan sebanyak 12 (Dua Belas) buah, dan Cincin sebanyak 101 (Seratus Satu) buah.


“Dan di kontrakan saudara JM Alias Jalu di temukan Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) buah cincin hasil curian, 1 (satu) unit handopne oppo warna biru,” terangnya.


Lanjut Iptu Mustholih, pihaknya melakukan penangkapan terhadap saudara MS Alias Ucak (42) di rumahnya di Dusun Pantai Muara Pilu, Desa Bakauheni. Lalu di introgasi, mengakui ikut melakukan pencurian dan mendapat bagian sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).


Dari Kediaman MS Alias Ucak diamankan Barang Bukti (BB) berupa alat-alat yang digunakan membongkar toko emas antara lain 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah pahat serta pakaian Tersangka (TSK) berupa 1 (satu) potong kaos warna abu-abu, serta 1 (satu) buah tas slempang warna abu, yang di duga sebagai hasil kejahatan.


“Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 10.00 Wib dilakukan penggerebekan di rumah saudara SY yang beralamat di Desa Sidoreno, Kecamatan Way Panji Kabupaten Lamsel dan setelah di Interogasi Ia (SY, red) mengakui telah melakukan pencurian toko emas dan dari TSK SY berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil brio warna merah BE 1922 DM, 1 (satu) buah buku tabungan mandiri AN Pelaku, 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri AN Pelaku, 1 (satu) unit handphone merk Realmi C15 warna biru, E-Money Saldo Dana sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” papar Kapolsek Penengahan.


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi dan jika ditafsirkan dalam bentuk rupiah lebih kurang sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).


“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek Penengahan  untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pasal Yang Disangkakan 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman pidana 7 Th Penjara.” Tukasnya. (Red)