Polres Lamsel Tetapkan Dua orang Tersangka, Perang Sarung Berujung Kematian
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 25 Maret 2024

Polres Lamsel Tetapkan Dua orang Tersangka, Perang Sarung Berujung Kematian

 



KALIANDA, KALIANDANEWS -- Jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) gelar konferensi pers terkait hasil pengembangan kasus tawuran perang sarung dua kelompok remaja yang mengakibatkan kematian terhadap LRF (14) warga desa kecapi kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.


Dari hasil pengembangan keterangan 12 orang saksi, Polres Lamsel menetapkan dua tersangka yakni DAA (19) warga desa kecapi kecamatan Kalianda, Dan F (16) warga desa pematang kecamatan Kalianda.


Lihat Video: Cerita Di Balik Perang Sarung


Awal mula kejadian, pada 18/03/24 Senin malam sekira pukul 21:00 wib, sekelompok anak remaja desa kecapi mengajak anak remaja desa pematang untuk perang sarung melalui pesan WhatsApp, kemudian dua kelompok anak  tersebut bertemu dan melangsungkan aksinya di lapangan voli desa kecapi, yang memang perbatasan antar dua desa tersebut.


Korban LRF (14) merasa terdesak dan berusaha lari dari kerumunan namun di kejar hingga ke jalan umum, korban dipukul pakai sarung yang sudah digulung-gulung keras sehingga korban terjatuh di lokasi depan SD di sekitar lapangan voli 


"Korban dipukul pakai sarung yang sudah di buntel atau digulung hingga keras seperti batu, bukan pakai batu, hingga pada saat itu sarung yang di gulung itu, mengenai kepala korban dan di bagian dada korban hingga korban rubuh tidak sadarkan diri " jelas Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin senin 25/03/24. 


Atas laporan kejadian tersebut, satreskrim polres lamsel beserta jajaran langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendapatkan keterangan saksi dan barang bukti.


" Berbagai keterangan saksi dari kedua belah pihak yang ikut perang sarung, pada hari Kamis 21 Maret 2024, pihak satreskrim  berhasil mengungkap pelakunya yakni DAA (19) warga Desa Kecapi dan F (16) warga desa pematang" tambah Kapolres Lamsel.


Adapun barang bukti yang berhasil amankan 

- Satu set pakaian korban

- satu set pakaian milik pelaku DAA (19)

- satu set pakaian milik pelaku F (16)

- Dua buah sarung milik kedua pelaku

- dan satu pasang sendal jepit yang diduga milik  korban LRF (14)


Atas kejadian tersebut, pelaku di jerat pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 UU RI.No 17 tahun 2016, ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

(Red)