NATAR, KALIANDANEWS - Kepolisian Sektor (Polsek) Natar, berhasil menangkap Pelaku Persetubuhan anak di bawah Umur yang terjadi di Desa Sidosari Kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan. Sabtu (13/4/2024).
Berdasarkan Informasi yang dihimpun, Pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut merupakan ayah dan kakek kandung korban sendiri.
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mengatakan, kedua pelaku tersebut melakukan aksi bejatnya dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 di rumah pelaku Desa Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
"Kedua Pelaku yang tinggal satu rumah dengan korban melakukan persetubuhan terhadap An (15) dengan cara memaksa Korban untuk berhubungan badan dan kemudian pelaku mengancam Korban akan mengusir atau membunuh Korban jika tidak menuruti keinginan dari pelaku yang kemudian Korban disetubuhi secara berulang kali hingga akhirnya Korban tertular Penyakit menular Seks (Sifilis) dan mengadukan kepada Kakak Korban selanjutnya Kakak Korban melaporkan peristiwa tersebut kepolsek untuk ditindak lanjuti," paparnya.
Lanjut Kompol Hendra, Berawal dari Laporan Polisi tersebut kemudian unit Reskrim Polsek Natar melakukan penyelidikan dan penangkapan pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira jam 15.00 WIB terhadap Tersangka atas nama SH (44) yang merupakan Ayah Kandung Korban dan Tersangka atas nama AS (64) yang merupakan Kakek Kandung Korban.
"Dari introgasi terhadap SH dan AS menerangkan jika benar kedua Tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya yang di lakukan kedua Tersangka dari kurun waktu bulan januari 2023 sampai dengan bulan Februari 2024," jelasnya.
Adapun pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.(Red)