Tim Tekab Polsek Penengahan Amankan MR (43) Diduga Bandar Togel
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 01 April 2024

Tim Tekab Polsek Penengahan Amankan MR (43) Diduga Bandar Togel



KALIANDANEWS, PENENGAHAN -- Pria paruh baya berinisial MR (43) diduga warga Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, dibekuk tim Tekab 308 Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan, yang diduga sebagai penyedia atau bandar Tindak Pidana Perjudian Jenis Toto Gelap (Togel).



Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih, SH, MH, membenarkan hal tersebut. Pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 21.00 Wib Tim Tekab 308 Polsek Penengahan di Back up Tekab Polres Lampung Selatan telah mengamankan seorang laki-laki An. MR (43) warga Desa Pisang, Kecamatan Penengahan.



“Yang diduga bertindak sebagai penyedia / Bandar judi jenis Toto Gelap (Togel) dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hanphone Samsung warna hitam, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 7 ( tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah rupiah), 5 (lima) lembar uang kertas pecahan uang Rp.2.000 (dua ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp.1000,- (seribu rupiah), keseluruhan total sebesar Rp. 157.000,- (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah),” jelas Kapolsek, pada Minggu (31/3/2024).




Masih kata Iptu Mustolih “ Dua bendel copian pembelian nomor togel, 1 (satu) lembar kertas catatan pengeluaran nomor togel, 1 (satu) lembar kertas rekapan pemasangan togel, 1 (satu) lembar kertas angka shio binatang, 1 (satu) buah pena warna merah, 1 (satu) buah pena warna hitam,” terang Kapolsek Penengahan.
Dirinya juga menegaskan, pelaku MR dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut.



“Dan setelah  pelaku di interogasi, mengakui telah menjual atau sebagai bandar judi togel lewat online, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Penengahan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 303 KUHPidana.” tutupnya
(red)