KALIANDA, KALIANDANEWS - Kepala Bidang Pendidikan Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Beni Chandra SH MM mengaku kaget saat dikonfirmasi terkait pemberitaan dugaan pungli penebusan sertifikat kelulusan siswa PAUD tahun ajaran 2023/2024 yang dipublikasikan oleh sejumlah media online. Mantan wartawan Radar Lamsel ini sebut hal itu merupakan fitnah yang keji.
"Fitnah yang sangat keji, laknatullah. Saya disebut pungut biaya sebesar Rp.30 ribu per sertifikat kelulusan siswa PAUD, dari mana jalurnya? Katanya ada narasumber, boleh dikonfrontir jika saya ada pungutan 1 rupiah pun. Penerbitan sertifikat kelulusan itu kan oleh masing-masing lembaga PAUD, darimana jalurnya saya bisa melakukan pungutan itu. Demi Allah Ki gak ada itu, lu tau siapa gua, gmn gua. Elu udah kenal dari dulu kan sama gua. Apa lagi gw baru 3 bulan duduk jadi Kabid PAUD ini," ujar Benny melalui sambungan telepon, Senin malam 8 Juli 2024.
Beni mengaku tidak terima difitnah seperti itu. Untuk itu, dia bakal melaporkan masalah ini ke Polda Lampung dan Dewan Pers. Masalah ini, kata dia, tidak saja menyangkut masalah nama baik institusi Dinas Pendidikan, namun juga nama baik keluarga besarnya.
"Ini masalah harga diri, masalah ini menyangkut nama baik Dinas Pendidikan dan nama baik keluarga besar saya. Agar masalah ini menjadi terang benderang, keluarga besar sudah sepakat supaya dilaporkan secara hukum. Kalau saya memang melakukan pungli, buktikan. Tapi harus ada pertanggungjawaban terhadap fitnah yang sangat brutal ini. Kebebasan pers jangan diartikan boleh semau-maunya. Masalah ini sangat melukai hati keluarga saya," imbuh Beni.
Beni menduga masalah penerbitan sertifikat kelulusan siswa PAUD tersebut dikaitkan dengan Dinas Pendidikan, kemungkinan pernah ada wacana supaya penerbitan sertifikat kelulusan siswa PAUD tersebut dikoordinir, dalam rangka pemberian dengan tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan berupa barcode.
Namun demikian, perangkat pendukung program tersebut berupa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dikelola Kominfo belum tersedia untuk tahun 2024. Alhasil, wacana tersebut tidak pernah lagi dibahas ataupun ditindaklanjuti.
"Memang sebelumnya ada wacana seperti itu, dikoordinir untuk mendapatkan tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan berupa barcode. Tapi ternyata perangkat digital pendukung program berupa SPBE itu belum siap. Jadinya gak ada tindak lanjut dan tidak pernah dibahas lagi," ungkap Beni.
(*)