Sempat Viral, Berikut Ini kronologi Guru Ngaji Cabuli Santriwati Di Kalianda
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Sabtu, 08 Februari 2025

Sempat Viral, Berikut Ini kronologi Guru Ngaji Cabuli Santriwati Di Kalianda


KALIANDANEWS, LAMSEL --  Sempat menghebohkan warga net (Viral), dalam unggah video hot berdurasi 56 detik yang beredar di media sosial beberapa hari yang lalu, dengan dugaan oknum guru ngaji cabuli santriwatinya yang masih belia atau di bawah umur, kini dugaan warga net bisa terjawab kebenarannya.


Pelaku guru ngaji, Zakaria Bin M.S (47) warga Desa Betung kecamatan Rajabasa Lampung Selatan ini, melakukan tindakan pencabulan terhadap korbannya G.M (14), warga kelurahan way urang kecamatan Kalianda yang tak lain adalah santriwatinya. Kebenaran itu di ungkap saat konferensi pers Polres Lamsel pada Sabtu 08/02/2025.


Kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 15:00 wib, di sekolah Madrasah ibtidaiyah negeri (MIN 1) Kalianda Lampung Selatan, tersangka memanggil korban dengan alasan untuk melihat tilawahnya (mengaji) untuk mengikuti perlombaan. Setibanya korban, tersangka Z memegang leher dan paha korban.


"Modusnya tersangka ini berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban, agar korban bisa menang dalam perlombaan Tilawah nya. Dengan cara memijat area leher, pundak, payudara,paha,dan area kemaluan korban"


"Motifnya tersangka melakukan perbuatan cabul itu, dengan adanya ketertarikan atau nafsu terhadap korban" jelas Kapolres AKBP Yusriadi Yusrin saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat.


Atas dasar laporan pihak keluarga korban,  satreskrim Polres Lamsel melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku Zakaria. Dan diamankan pada hari Jum'at 07/02/2025 usai di mintai keterangan atas perbuatannya dan di tetapkan sebagai tersangka.


Selain menahan tersangka Polisi juga menyita barang bukti berupa,  

- satu potong baju gamis warna merah muda (Salem) shimer.

- satu potong celana dalam warna hitam.

- satu potong bra warna merah muda dan putih.

- satu potong jilbab segi empat warna silver motif bunga merah muda.

- satu potong jilbab warna hitam polos.

- satu potong gamis warna abu polkadot

- satu potong bra warna hitam.

- satu potong celana dalam warna merah tua

- satu potong celana legging panjang warna hitam.


Atas perbuatannya tersangka Zakaria dijerat pasal 28 ayat 1,2,3 Undang-undang RI No.17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara di tambah 1/3 sepertiga dikarenakan pelaku merupakan guru atau tenaga pendidik korban. (Red)