KALIANDANEWS LAMSEL - Dipicu amarah dendam dan sakit hati serta keretakan rumah tangga, aksi brutal Pelaku HS (41) tak terelakkan hingga menyebabkan tewasnya seorang pria HF (41) korban warga dusun III desa Banding Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Minggu 30 November 2025, sekira pukul 09:30 Wib di desa Banding, bermula saat pelaku HS (41) sedang bekerja mengantar tanah timbun menggunakan dump truck di salah satu proyek. Saat melintas di depan rumah saudari SIAH warga desa Banding, pelaku HS melihat korban HF sedang duduk di ruang tamu bersama RSW (mantan isteri HS), pada saat itu pelaku turun dari motor dan memanggil korban HF, namun korban tetap duduk.
Lalu pelaku HS mendekatinya hingga keduanya terlibat adu mulut, dan pelaku HS sempat memukul korban HF, namun korban menangkis dan mendorong pelaku. Pelaku kemudian mencabut pisau yang ia selipkan di pinggangnya dan menusuk dada kiri korban HF satu kali. Korban sempat berusaha merebut pisau, namun akhirnya terjatuh dan bersimbah darah di teras rumah SIAH.
Setelah itu, pelaku HS langsung menuju Polsek Kalianda untuk menyerahkan diri sekitar pukul 10.00 Wib.
Dari hasil keterangan data Aparat penegak hukum (APH) Motif kejadian diperkirakan Tersangka/Pelaku HS Merasa sakit hati, lantaran setahun yang lalu sebelum HS dan RSW bercerai, korban HF diduga berselingkuh dengan RSW hingga memicu keretakan rumah tangganya dan terjadi perceraian antara HS dan RSW.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan pihaknya langsung melakukan rangkaian tindakan kepolisian begitu menerima laporan.
“Pelaku datang sendiri dan mengaku terlibat penusukan tersebut. pelaku mengaku terbawa emosi karena menyimpan sakit hati terhadap korban. Setelah itu kami langsung melakukan olah TKP, mengamankan lokasi, serta memeriksa saksi-saksi di sekitar kejadian,” ujar Indik.
Barang bukti yang telah diamankan meliputi sebilah pisau bergagang plastik hijau, satu kaos berlumuran darah milik pelaku, serta pakaian korban. Tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Kami imbau warga tetap tenang dan menjaga situasi kondusif, Kami pastikan proses penyidikan berjalan transparan, lengkap, dan sesuai SOP,” kata Indik.
Pelaku HS kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (3) atau 338 KUHP terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Kami akan tuntaskan penyidikan dan segera berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap selanjutnya,” tegas Indik. (ags)














Komentar
