Bupati Egi Terbitkan Aturan Baru: Warga Lamsel Wajib Pilah Sampah atau Terancam Sanksi
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Minggu, 15 Maret 2026

Bupati Egi Terbitkan Aturan Baru: Warga Lamsel Wajib Pilah Sampah atau Terancam Sanksi

 


KALIANDA, KALIANDANEWS  – Warga Lampung Selatan kini tidak bisa lagi mencampur sampah sembarangan. Bupati Radityo Egi Pratama menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan masyarakat memilah sampah sejak dari rumah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi.


Peraturan tersebut menjadi pedoman baru dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan di Kabupaten Lampung Selatan. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi juga bagi instansi pemerintah, sekolah, fasilitas kesehatan, serta berbagai fasilitas pelayanan publik di wilayah tersebut.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan tertata.


Menurutnya, pengelolaan kebersihan kini tidak lagi sekadar menjaga lingkungan agar terlihat bersih, tetapi juga harus dilakukan secara terstruktur melalui sistem pengelolaan sampah yang lebih baik.


“Melalui Perbup ini, kebersihan di Lampung Selatan memiliki standar yang jelas. Jadi bukan hanya terlihat bersih, tetapi juga dikelola secara terukur dan berkelanjutan,” ujar Hendry.


Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah juga mendorong penerapan konsep ABRI, yaitu Asri, Bersih, Rapi, dan Indah di setiap kantor pemerintahan maupun fasilitas publik.


Konsep asri diwujudkan melalui penanaman dan pemeliharaan tanaman hias, pohon pelindung, serta ruang terbuka hijau di lingkungan kantor maupun fasilitas publik.


Sementara konsep bersih menekankan kegiatan pembersihan rutin pada ruang kerja, ruang pelayanan, halaman kantor hingga area publik dari sampah, debu, maupun bau tidak sedap.


Kemudian konsep rapi mengatur penataan dokumen, ruang kerja, area parkir hingga fasilitas pelayanan agar tertata dengan baik dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan.


Sedangkan konsep indah diwujudkan melalui penataan estetika lingkungan seperti pengecatan bangunan, penataan ornamen, serta elemen visual yang mencerminkan identitas daerah. Selain itu, Perbup tersebut juga mengatur standar sanitasi melalui konsep BKW, yaitu Bersih, Kering, dan Wangi.


Melalui konsep ini, toilet di kantor pemerintah maupun fasilitas publik diwajibkan dalam kondisi bersih, tidak berbau, tidak terdapat genangan air, serta memiliki ventilasi dan sistem sanitasi yang baik.


Peraturan tersebut juga menekankan strategi Bijak Kelola Sampah, yang mewajibkan masyarakat memilah sampah minimal menjadi tiga jenis, yaitu sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, serta sampah residu.


Pemerintah daerah juga mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan memperkuat penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) melalui bank sampah, pengomposan, serta pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).


Dalam aturan ini juga ditegaskan sejumlah larangan, di antaranya membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pantai maupun fasilitas umum. Selain itu, pembakaran sampah secara sembarangan serta pencampuran berbagai jenis sampah dalam satu wadah juga tidak diperbolehkan.


Bagi pelaku usaha, penggunaan kemasan yang sulit terurai seperti styrofoam juga mulai dibatasi serta diwajibkan menyediakan fasilitas pemilahan sampah di area usaha.


Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga penghentian sementara aktivitas usaha.


Selain sanksi, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga menyiapkan mekanisme penghargaan bagi instansi, desa, pelaku usaha maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan dengan baik.


Penghargaan tersebut dapat berupa piagam dari bupati, publikasi resmi pemerintah daerah, hingga penetapan sebagai zona bersih dan nyaman setelah melalui proses evaluasi yang dilakukan setiap tahun oleh perangkat daerah terkait. (Red/Kmf)