![]() |
Dua korban oknum Ustad |
Kalianda,
Kaliandanews – Para orang tua di Lampung Selatan nampaknya harus lebih
waspada dan ketat lagi saat mengawasi anak-anaknya, terutama bagi orang tua
yang memiliki anak wanita.
Bagaimana tidak, belum hilang dari ingatan kita dengan kasus
pencabulan di Kecamatan Sragi Lampung Selatan, yang menyebabkan korban yang
masih menempuh pendidikan menengah atas hamil sembilan bulan, Kali ini kasus
pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Parahnya si pelaku kali
ini adalah guru mengaji sang anak.
Tatan Mulyana
namanya, guru ngaji paruh baya di Desa Bakti Rasa Kecamatan Sragi, yang
memiliki puluhan murid ngaji dikampungnya itu, bukannya memberikan pendidikan
agama, tapi malah tega mencabuli dua orang muridnya. Sebut saja mereka Bunga
(15) dan Melati (14).
Bunga dan Melati yang masih berusia belasan tahun itu
mengaku telah disetubuhi oleh sang oknum guru mengaji, sementara Melati lebih
beruntung, karena sang guru mengaji hanya sempat meremas-remas dan
memegang-megang bagian tubuhnya.
“Anak ini (Bunga) disuruh nyuci dirumahnya, alesannya karena istri si Ustad lagi pergi ke Pulau Jawa, yaa disuruh bantu bantu lah, tapi setelah nyuci
katanya keponakan saya diajak tiduran, anaknya gak mau tapi dipaksa. Guru ngaji
biasa mas, yang satu 15 tahun, yang satu 14 tahun. Yang satunya udah digituin
(disetubuhi, red), yang satunya baru dipegang pegang,” cerita Apri paman korban
yang disetubuhi oleh si ustad sambil menunjuk kearah korban, di Rumah Aman
Polres Lamsel, (17/01/18).
Sang paman mengatakan, awalnya pihak keluarganya tidak
mengetahui kejadian tersebut, cerita tersebut baru sampai ketelinga keluarganya,
setelah ada salah seorang kawan koban yang mengatakan kepada kelurganya.
“Kejadiannya sudah satu bulan lalu, karena takut dia cerita
sama teman temannya. Temen-temennya yang nyampein ke orang tua,” terang dia.
Apri juga menerangkan, gara-gara kejadian tersebut si anak
merasa trauma dan takut jika melihat dan mendengar nama sang ustad.
Sementara, Melati salah satu korban mengatakan, sang guru
ngaji memiliki banyak murid, baik laki-laki maupun perempuan. “Banyak bang, ada
32 orang yang gede (remaja wanita) kalo yang kecil banyak,” teang gadis belia
berhijab tersebut.
Pihak Kepolisian Polres Lamsel sendiri telah mengamankan
tersangka di Mapolres Lamsel untuk diproses lebih lanjut. Tersangka diancam
undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman
maksimal 15 tahun serta denda 5 milyar rupiah.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamsel
mencatat, Sejak 1 Januari 2018 hingga 17 Januari 2018 ini, sudah ada tiga kasus
pelecehan anak dibawah umur. “Sudah ada tiga kasus, tidak termasuk yang di
Natar,” terang Kanit PPA Polres Lamsel Iptu Timur Irawan.
Kejadian guru ngaji mencabuli muridnya juga sebelumnya
pernah terjadi di Dusun Kupang Curup Desa Tanjungratu Kecamatan Katibung
Lampung Selatan pada 11 Agustus 2017 lalu, kala itu Boiran alias Mahfud
mencabuli lima orang anak muridnya. (Kur)