Suasana Kekeluargaan, Satpol-PP Lamsel dan LMND Resmi Berdamai
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 02 April 2018

Suasana Kekeluargaan, Satpol-PP Lamsel dan LMND Resmi Berdamai

Foto: Satpol-PP Lamsel bersama LMND Lamsel
KALIANDA, KALIANDANEWS - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), akhirnya menyatakan kesepakatan berdamai dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lamsel atas insiden pemukulan salah satu kader LMND oleh anggota Satpol-PP saat menggelar aksi di depan gedung DPRD lamsel beberapa waktu lalu.

Kesepakatan itu berlangsung di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Lamsel, Senin (02/03) petang, didampingi oleh Ketua LMND Lamsel A. Rahman, Sekretaris Dedy Manda, Hendry Gunawan Kabidtibum Satpol-PP, Rully Fikriyansyah Kasi Damkar dan beberapa anggota lainnya.

Dalam surat perjanjian antara pihak I atas nama M. Bagoes Setiawan anggota Satpol-PP dan Muhammad Arif Setiawan pihak II  LMND tersebut, telah menyepakati untuk membuat perjanjian perdamaian secara kekeluargaan atas kejadian penganiayaan pada hari Kamis (01/03/2018) pukul 11:23 WIB.

Berita Terkait: Aksi Tolak UU MD3 Berujung Ricuh, FRM Laporkan Oknum Sat Pol PP Ke Polisi

Hendry Gunawan yang mewakili Kasat Pol-PP Anasrullah, SH menyampaikan, besar harapannya setelah melalu proses perdamaian ini, agar sekiranya anggota Satpol-PP yang sedang ditahan untuk dapat di bebaskan.

"Ya kita berharap agar setelah proses perdamaian ini dituangkan dan disepakati kedua belah pihak. Satpolpp bersama LMND, akan bersama-sama untuk memohon agar anggota yang sedang di tahan dipolres lamsel untuk dapat segera di bebaskan. Ini harapan besar kami," Harap Hendry.

Sementara itu, Dedy Manda yang mewakili LMND mengatakan, dalam hal ini pihaknya menilai ini adalah sebuah pembelajaran berharga bagi LMND dan khususnya Satpol-PP agar berhati-hati dalam menangani aksi.

"Harapan kita tentunya dalam persoalan ini menjadi pelajaran berharga untuk kawan-kawan  di internal LMND sendiri khususnya anggota satpol pp agar lebih berhati-hati di dalam menangani/menghadapi massa aksi dengan menggunanakan langkah2 persuasif tidak dengan cara yg represif," Pungkas Dedy. (Nz)

Berikut Lampiran Surat Perjanjian tersebut: